desa mojogedang

desa mojogedang

7. Lembaga Desa


1. LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) DESA MOJOGEDANG KECAMATAN MOJOGEDANG KABUPATEN KARANGANYAR

Tugas Pokok LPMD:
  1. Merencanakan pembangunan yang didasarkan atas asas musyawarah.
  2. Menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu.
  3. Menumbuhkan kondisi masyarakat untuk mengembangkan ketahanan di desa/kelurahan.
Fungsi LPMD:
  1. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merancanakan dan melaksanakan pembangunan.
  2. Menanamkan pengertian dan kesadaran Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
  3. Menggali, memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan.
  4. Sebagai sarana komunikasi antar Pemerintah dan masyarakat serta antar warga masyarakat itu sendiri.
  5. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat.
  6. Membina dan menggerakkan potensi pemuda untuk pembangunan.
  7. Meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan keluarga sejahtera.
  8. Membina kerjasama antar lembaga yang ada dalam masyarakat.
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka membantu Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan untuk menciptakan Ketuhanan yang mantap.
      
    Pengurus LPMD Desa Mojogedang :
NO NAMA JABATAN ALAMAT PEKERJAAN
1 Thoyib Jumadi Ketua Dersono PNS
2 Drs. Marsudi Wakil Ketua Ploso PNS
3 Sugeng Parwoto Sekretaris Blimbingmulyo PNS
4 Damis Bendahara Kersan Swasta
5 Budi Susanto Anggota Klumpuk PNS
6 Citro Wiyono Anggota Klumpuk Swasta
7 Sutasmo Anggota Gaden PNS
8 Sugiyarso Anggota Blimbingmulyo Swasta
9 Suwardi Anggota Mojo Swasta
10 Sukadi HS Anggota Ploso Swasta
11 Kadiman Anggota Mojogedang PNS
12 Sutopo Anggota Mojo Swasta
13 Sutarto Anggota Mojogedang Swasta
14 Sugiyono Anggota Dersono Pensiunan PNS


2. PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) DESA MOJOGEDANG KECAMATAN MOJOGEDANG KABUPATEN KARANGANYAR

Program-program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) bertujuan untuk memberdayakan keluarga sekaligus meningkatkan kesejahteraanya, yang sangat relevan untuk mengatasi berbagai kemelut persoalan keluarga, apapun bentuknya. Hal ini mengingat, kesejahteraan keluarga yang dimaksud adalah keluarga yang sehat, bahagia dan sejahtera lahir batin.

Tugas :
  1. Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja PKK sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
  2. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program PKK.
  3. Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi Tim Penggerak PKK/kelompok-kelompok PKK dibawahnya.
  4. Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK pada jenjang yang sama dan kepada Ketua Tim Penggerak PKK setingkat diatasnya.
  5. Mengadakan Supervisi, Pelaporan, Evaluasi dan Monitoring (SPEM) terhadappelaksanaan program-program pokok PKK.
Fungsi :
  1. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
  2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
PKK memiliki sepuluh program pokok yaitu:
  1. Penghayatan dan pengamalan Pancasila; 
  2. Gotong royong; 
  3. Pangan; 
  4. Sandang; 
  5. Perumahan dan tata laksana rumah tangga; 
  6. Pendidikan dan ketrampilan; 
  7. Kesehatan; 
  8. Pengembangan kehidupan koperasi; 
  9. Kelestarian lingkungan hidup; 
  10. Perencanaan sehat. 
Dengan tugas, fungsi, dan sepuluh program pokok PKK tersebut dapat diketahui secara jelas bahwa tujuan pokok PKK memiliki agenda dan tujuan yang sangat mulia, yaitu ingin mencapai kemajuan dan kesejahteraan keluarga yang menjadi dambaan setiap keluarga.


Pengurus PKK Desa Mojogedang : 
NO NAMA JABATAN ALAMAT PEKERJAAN
1 An Nawasih Sinihani Ketua Gaden Swasta
2 Sudarmi Spd Wakil Ketua Pendek PNS
3 Siswanti Bendahara Mojo Swasta
4 Sri Tariyani Sekretaris Gaden PNS
5 Dwi Purwanti Ketua Pokja I Blimbingmulyo Swasta
6 Warsini Anggota Blimbingmulyo Swasta
7 Harsi Lestari Ketua Pokja II Mojo Swasta
8 Suparmi Anggota Pendek Swasta
9 Lucia Sri S Ketua Pokja III Klumpuk Swasta
10 Wagiyem Anggota Ploso Swasta
11 Warsini Ketua Pokja IV Mojogedang PNS
12 Ny. Suranto Anggota Mojogedang Swasta
13 Naning Anggota Dersono Swasta
14 Tri Mulyani Anggota Mojo Swasta


3. KARANG TARUNA DESA MOJOGEDANG KECAMATAN MOJOGEDANG KABUPATEN KARANGANYAR

Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi  Sosial  wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas  dasar  kesadaran  dan  tanggung  jawab  sosial  dari, oleh, dan  untuk  masyarakat  terutama  generasi  muda  di  wilayah desa/kelurahan  atau  komunitas  adat  sederajat  dan  terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
  1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan  kesadaran dan  tanggung  jawab  sosial  setiap  generasi muda  warga Karang  Taruna  dalam  mencegah,  menagkal, menanggulangi  dan  mengantisipasi  berbagai masalah sosial.
  2. Terbentuknya  jiwa  dan  semangat  kejuangan  generasi muda  warga  Karang  Taruna  yang  Trampil  dan berkepribadian serta berpengetahuan.
  3. Tumbuhnya  potensi  dan  kemampuan  generasi  muda dalam  rangka mengembangkan  keberdayaan  warga Karang Taruna.
  4. Termotivasinya  setiap  generasi  muda  warga  Karang Taruna  untuk  mampu  menjalin  toleransi  dan  menjadi perekat  persatuan  dalam  keberagaman  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna  dalam  rangka  mewujudkan  taraf  kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  6. Terwujudnya  Kesejahteraan  Sosial  yang  semakin meningkat  bagi  generasi  muda  di desa/kelurahan  atau komunitas  adat  sederajat  yang  memungkinkan pelaksanaan  fungsi  sosialnya  sebagai  manusia pembangunan  yang  mampu  mengatasi  masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
  7. Terwujudnya pembangunan  kesejahteraan  sosial generasi muda  di  desa/kelurahan  atau  komunitas  adat  sederajat yang  dilaksanakan  secara  komprehensif,  terpadu  dan terarah  serta  berkesinambungan  oleh  Karang  Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas
Setiap  Karang  Taruna  mempunyai  tugas  pokok  secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social  terutama  yang  dihadapi  generasi  muda,  baik  yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggara  pemberdayaan  masyarakat  terutama generasi  muda dilingkunggannya  secara  komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggara  kegiatan  pengembangan  jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penanaman  pengertian,  memupuk  dan  meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemupukan  kreatifitas  generasi  muda  untuk  dapat mengembangkan  tanggung  jawab  sosial  yang  bersifat rekreatif,  kreatif,  edukatif,  ekonomis  produktif  dan kegiatan  praktis  lainnya  dengan mendayagunakan  segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  8. Penyelenggara  rujukan,  pendampingan,  dan  advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  9. Penguatan  sistem  jaringan  komunikasi,  kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  10. Penyelenggara  usaha-usaha  pencegahan  permasalahan sosial yang aktual.
Pengurus Karang Taruna Desa Mojogedang : 

NO NAMA JABATAN ALAMAT PEKERJAAN
1 Yustinus Wibowo WW Ketua Pendek Swasta
2 Suranto Wakil Ketua Mojogedang PNS
3 Tiar Mulat Puspasari Sekretaris Mojo Swasta
4 Suwarno Bendahara Klumpuk Swasta
5 Rianto Anggota Mojogedang Swasta
6 Sriyanto Anggota Dersono Swasta
7 Pranoto Anggota Mojo Swasta
8 Sugino Anggota Klumpuk Swasta
9 Agus Saryanto Anggota Blimbingmulyo Swasta
10 Arif Budiyanto Anggota Blimbingmulyo Swasta
11 Ponadi Anggota Kersan Swasta
12 Sumarno Anggota Gaden PNS
13 Sutarto Anggota Mojogedang Swasta
14 Winarno Anggota Ploso Swasta


4. LINMAS DESA MOJOGEDANG KECAMATAN MOJOGEDANG KABUPATEN KARANGANYAR

Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

SATGAS LINMAS mempunyai tugas pokok yaitu merencanakan, menyiapkan dan menyusun potensi masyarakat dalam bidang perlindungan masyarakat untuk menanggulangi akaibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya serta memperkecil akibat malapetaka dan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.

SATGAS LINMAS mempunyai fungsi :
  1. Mengorganisasi masyarakat dan membentuk satuan Perlindungan Masyarakat dalam menanggulangi/memperkecil akibat bencana dan penanganan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat; 
  2. Memelihara dan meningkatkan moril masyarakat dalam menghadapi segala kemungkinan bencana dan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta akibatnya;
  3. Mendukung pemerintah Daerah dalam meningkatkan kepedulian masyarakat dan aparat pemerintah daerah dalam mengantisipasi bencana dan gangguan keamanan, ketentraman dan keter tiban masyarakat.  
Pengurus Linmas Desa Mojogedang :

NO NAMA JABATAN ALAMAT PEKERJAAN
1 Arif Budiyanto Danton Blimbingmulyo Perangkat Desa
2 Slamet Anggota Mojogedang Swasta
3 Sukamto Anggota Mojogedang Swasta
4 Eko Anggota Mojogedang Swasta
5 Sardi Anggota Mojogedang Swasta
6 Tarmin Anggota Mojogedang Swasta
7 Sugino Anggota Mojogedang Swasta
8 Mariman Anggota Klumpuk Swasta
9 Sumardi Anggota Klumpuk Swasta
10 Tumin Anggota Klumpuk Swasta
11 Samijo Anggota Klumpuk Swasta
12 Sutarmin Anggota Klumpuk Swasta
13 Suwarso Anggota Dersono Swasta
14 Suwarso Anggota Dersono Swasta
15 Suwarto Anggota Dersono Swasta
16 Sarimin Anggota Dersono Swasta
17 Muldiman Anggota Blimbingmulyo Swasta
18 Widiyanto Anggota Blimbingmulyo Swasta
19 Puguh Anggota Blimbingmulyo Swasta
20 Winarno Anggota Blimbingmulyo Swasta
21 Slamet Anggota Mojo Swasta
22 Padmo Sutri Anggota Mojo Swasta
23 Sukimin Anggota Mojo Swasta
24 Marimin Anggota Mojo Swasta
25 Seman Anggota Mojo Swasta
26 Suyoto Anggota Mojo Swasta
27 Sariman Anggota Gaden Swasta
28 Sutarjo Anggota Gaden Swasta
29 Ngatmin Anggota Gaden Swasta
30 Sunarto Anggota Gaden Swasta
31 Sadi Anggota Ploso Swasta
32 Padmo Waluyo Anggota Ploso Swasta
33 Sutarto Anggota Ploso Swasta
34 Tarmin Anggota Ploso Swasta


 
5. RT DAN RW DESA MOJOGEDANG KECAMATAN MOJOGEDANG KABUPATEN KARANGANYAR


Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, RT dan RW sebagai mitra kerja Kelurahan mempunyai tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya, memelihara kerukunan hidup warga, menggerakkan swadaya gotong-royong, menampung aspirasi masyarakat, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan berdasarkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat serta membantu kelancaran tugas pokok LPMK dalam bidang pembangunan di wilayahnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, RT mempunyai fungsi :
  1. Pengkoordinasian antar warga di wilayahnya melalui rapat rutin dan insidentil dalam hal menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, sebagai masukan bagi LPMK yang disampaikan melalui RW. 
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri oleh para Kepala Keluarga di wilayah RT setempat, Pengurus RW, pengurus LPMK dan perangkat Kelurahan dalam rangka penyampaian dan penerimaan informasi pembangunan. 
  3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya RW mempunyai fungsi :
  1. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya melalui : Rapat/musyawarah antar pengurus RT dalam hal penyusunan rencana yang menjadi masukan untuk disampaikan kepada LPMK dalam musyawarah pembangunan Kelurahan. Serta pemberian motivasi dalam rangka menggerakkan swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat.
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah melalui : Rapat rutin dan insidentil dalam rangka penyampaian atau penerimaan informasi pembangunan kepada atau dari Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh LPMK dan aparat Kelurahan. Serta gerakan dan kegiatan pembangunan bersama masyarakat yang dilaksanakan dalam waktu tertentu, baik yang dikoordinasikan LPMK maupun oleh pengurus RW setempat.
Daftar RT/RW Desa Mojogedang

NO DUSUN RT/RW NAMA PEKERJAAN
1 Mojogedang RW 01 Suroso Swasta


RT 01 Mitro Supatmo Petani


RT 02 M. Purwanto PNS






Mojogedang RW 02 Sulamet Pensiunan


RT 01 Karso Wiyono Petani


RT 02 Dalimin PNS


RT 03 Hadi Sugiyono Petani


RT 04 Suparno Petani





2 Klumpuk RW 03 Slamet Budiyono PNS


RT 01 Sukiyo Petani


RT 02 Harjo Suwito Petani


RT 03 Suparjo Pensiunan


RT 04 Atmo Suwito Petani


RT 05 TH. Sumanto Tukang Batu





3 Dersono RW 04 Soegito Pensiunan


RT 01 Sastro Soeparno Swasta


RT 02 Taryono Swata


RT 03 Manto Wiyono Petani


RT 04 Patmo Diyono Buruh





4 Blimbingmulyo RW 05 Yordan Mulyono Swasta


RT 01 Wiryo Maryono Petani


RT 02 Suyadi Swata


RT 03 Sarwadi PNS


RT 04 Poniran Tukang Kayu





5 Mojo RW 06 Wiryo Sukatno Tani


RT 01 Sutato Swasta


RT 02 Sastro Mulyono Tani


RT 03 Suradi Tani






Mojo RW 07 Sastro Suripto Tani


RT 01 Sutarmo Tani


RT 02 Suwahyo Pensiunan


RT 03 Patmo Sutar Tani





6 Gaden RW 08 Siswadji Pensiunan


RT 01 Karno Sopir


RT 02 Cipto Diyono/Ngadimin Petani


RT 03 Giyatno Ojek


RT 04 Parminto Petani





7 Ploso RW 09 Mardi Swasta


RT 01 Wiryo Sumarto Petani


RT 02 Atmo Remin Petani


RT 03 Harso Suratno Petani


RT 04 Sugiyono Petani