Tugas, Fungsi dan wewenang Badan Permusyawaratam Desa (BPD) sebagai berikut:
- Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
- Legislatif yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah desa.
- Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
- Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
- Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
- Bersama-sama kepala desa menetapkan APBD desa.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA MOJOGEDANG
KECAMATAN MOJOGEDANG
KABUPATEN KARANGANYAR
NO | NAMA | JABATAN | ALAMAT | PEKERJAAN |
1 | HY. Agus Setyawan, S.Pd | Ketua | Pendek 01/04 | Pensiunan PNS |
2 | Marmo HS. | Wakil Ketua | Mojogedang 01/01 | Pensiunan PNS |
3 | FX. Toto Sri Barjono, S.Pd. | Anggota | Klumpuk | PNS |
4 | Sunarno, A.md | Anggota | Blimbingmulyo | PNS |
5 | Sunarno | Anggota | Gaden 03/04 | Pensiunan PNS |
6 | Khumaedi | Anggota | Mojo 02/06 | Polri |
7 | Sumarno | Anggota | Mojo | Swasta |
8 | Y. Tejo | Anggota | Mojogedang 01/02 | Pensiunan PNS |
9 | Sudarmi | Anggota | Ploso | PNS |