desa mojogedang

desa mojogedang

4. BPD Mojogedang


Tugas, Fungsi dan wewenang Badan Permusyawaratam Desa (BPD) sebagai berikut:
  1. Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
  2. Legislatif yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah desa.
  3. Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
  4. Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
  5. Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
  6. Bersama-sama kepala desa menetapkan APBD desa.
  7. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA MOJOGEDANG
KECAMATAN MOJOGEDANG
KABUPATEN KARANGANYAR

NO NAMA JABATAN ALAMAT PEKERJAAN
1 HY. Agus Setyawan, S.Pd Ketua Pendek 01/04 Pensiunan PNS
2 Marmo HS. Wakil Ketua Mojogedang 01/01 Pensiunan PNS
3 FX. Toto Sri Barjono, S.Pd. Anggota Klumpuk PNS
4 Sunarno, A.md Anggota Blimbingmulyo PNS
5 Sunarno Anggota Gaden 03/04 Pensiunan PNS
6 Khumaedi Anggota Mojo 02/06 Polri
7 Sumarno Anggota Mojo Swasta
8 Y. Tejo Anggota Mojogedang 01/02 Pensiunan PNS
9 Sudarmi Anggota Ploso PNS